
Kafarat (الكفارة) secara bahasa berarti penutup atau penghapus.
Secara istilah syariat, kafarat adalah bentuk denda ibadah yang wajib ditunaikan seorang Muslim untuk menghapus pelanggaran tertentu yang ia lakukan, baik yang disengaja maupun tidak.
Kafarat menjadi sarana penyucian dan pertanggungjawaban atas beberapa bentuk pelanggaran dalam ibadah ataupun kehidupan harian, seperti sumpah, pelanggaran puasa Ramadhan, hubungan suami istri di siang hari Ramadhan, membunuh hewan buruan saat ihram, dan lainnya.
Nisab kafarat berbeda sesuai jenis pelanggarannya. Secara umum terdapat beberapa bentuk kafarat yang ditetapkan Al-Qur’an dan Hadits:
a. Kafarat Sumpah (QS. Al-Maidah: 89)
Pilihan kafarat:
b. Kafarat Puasa (Jima’ di siang hari Ramadhan)
Diriwayatkan dalam HR. Bukhari-Muslim:
Urutannya wajib:
c. Kafarat Zihar (QS. Al-Mujadalah: 3–4)
Urutan sama seperti di atas:
d. Kafarat Berburu saat Ihram (QS. Al-Maidah: 95)
Pilihan:
Mengganti hewan buruan dengan hewan ternak sejenis (ditentukan ahli)
Atau memberi makan fakir miskin
Atau berpuasa sesuai jumlah makanan yang tidak disalurkan
e. Kafarat Pembunuhan Tidak Sengaja (QS. An-Nisa: 92)
Memerdekakan budak
Jika tidak mampu → puasa 2 bulan berturut-turut
Menyerahkan diyat kepada keluarga korban (kecuali dimaafkan)
Kafarat wajib bagi setiap Muslim yang melakukan pelanggaran berikut:
Fungsi dan penggunaan kafarat adalah:
a. Penghapus dosa khusus
Kafarat bukan sedekah biasa, melainkan denda syar’i yang menggugurkan kewajiban akibat sebuah pelanggaran.
b. Membantu fakir miskin
Sebagian besar bentuk kafarat berupa:
Memberi makan
Memberi pakaian
Memberi dana untuk kebutuhan mereka
Sehingga kafarat memiliki manfaat sosial.
c. Disiplin syariat
Kafarat mendidik umat agar:
Lebih berhati-hati dalam ibadah
Menjaga lisan (dalam kasus sumpah)
Menjaga kesucian bulan Ramadhan
Menghormati ketentuan ihram
Dana kafarat hanya boleh disalurkan ke:
Tidak boleh disalurkan ke:
Pembangunan masjid
Kegiatan operasional yayasan
Infak atau wakaf
Dana pribadi
Penggunaan dana kafarat:
Pembelian makanan pokok untuk fakir miskin
Pakaian (untuk kafarat sumpah)
Pembiayaan makan 60 orang miskin (kafarat jima’)
Diyat (untuk pembunuhan tidak sengaja)
Kafarat harus tepat sasaran, tidak boleh dialihkan sesuka hati karena sifatnya kewajiban ibadah yang terikat aturan.
Kafarat telah dikenal sejak masa Nabi Muhammad ﷺ.
Beberapa hadis menggambarkan asal-usul praktik ini:
a. Kasus sahabat yang berjima’ di siang hari Ramadhan
Seorang sahabat datang mengadu kepada Nabi karena berhubungan dengan istrinya saat puasa. Nabi memerintahkan:
(HR. Bukhari dan Muslim)
b. Zihar yang terjadi di masa Nabi
Kasus Aus bin Ash-Shamit yang menzihar istrinya, lalu turun QS. Al-Mujadalah: 3–4 yang menetapkan kafarat.
c. Sumpah yang dilanggar
Pada masa Nabi, sahabat yang melanggar sumpah dikenai kafarat sebagaimana ayat Al-Maidah: 89.
Kafarat berfungsi sebagai solusi sosial dan pendisiplin syariat sejak awal Islam.
A. Dasar Hukum Kafarat
QS. Al-Maidah: 89 — kafarat sumpah
QS. Al-Mujadalah: 3–4 — kafarat zihar
QS. Al-Maidah: 95 — kafarat berburu saat ihram
QS. An-Nisa: 92 — pembunuhan tidak sengaja
Hadits sahih tentang jima’ siang hari Ramadhan (HR. Bukhari-Muslim)
Riwayat mengenai zihar pada masa Nabi
B. Tata Cara Kafarat
Berikan langsung kepada fakir miskin
Atau melalui lembaga amil resmi (LAZ, BAZNAS)
Pastikan tepat sasaran
PENUTUP
Kafarat merupakan bagian penting dari sistem hukum Islam yang berfungsi sebagai pembersih dosa, pendisiplin umat, dan bentuk kepedulian sosial terhadap fakir miskin. Dengan pemahaman yang benar, seorang Muslim dapat menunaikan kewajibannya sesuai tuntunan syariat.